Saat ini, internet telah menjadi bagian terpenting dalam kehidupan masyarakat di seluruh penjuru dunia. Bagaimana tidak, hampir semua hal bisa Anda akses dengan mudah melalui internet, mulai dari mencari informasi hingga bersosial media bahkan berbisnis.
Jutaan situs yang memuat berbagai informasi pun tersebar bebas di internet. Meski sekilas perkembangan teknologi ini sangat menguntungkan masyarakat, namun Anda harus bijak dalam memilih situs untuk diakses.
Sebab, saat ini tidak sedikit situs yang bermuatan informasi atau konten negatif. Nah, untuk membatasi informasi negatif ke masyarakat, Kemkominfo memblokir akses pada situs web yang bermuatan negatif tersebut.
Tetapi, tidak bisa dimungkiri bahwa kenyataannya, beberapa situs web yang diblokir tidak sepenuhnya bermuatan negatif. Oleh sebab itu, tidak sedikit pengguna internet yang kemudian mencoba menerobos situs terblokir tersebut.
Terlebih, kini Anda bisa mencoba cara membuka situs yang diblokir tanpa aplikasi di laptop, sehingga prosesnya akan lebih mudah dan cepat.
Cara Membuka Situs yang Diblokir Tanpa Aplikasi di Laptop
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, untuk membuka situs yang diblokir oleh Kominfo, Anda tidak membutuhkan aplikasi atau software tambahan.
Solusinya, Anda bisa menggunakan situs atau DNS di laptop.
1. Cara Membuka Situs yang Diblokir Menggunakan Situs CroxyProxy
Trik pertama yang bisa Anda coba untuk membuka situs web yang diblokir adalah menggunakan situs web croxyproxy. Croxyproxy sendiri merupakan situs khusus untuk membuka paksa web yang diblokir.
Cara penggunaannya pun sangat mudah dan cepat. Untuk lebih jelasnya, berikut panduan menggunakan situs crocyproxy:
- Pertama, silahkan buka aplikasi browser pada laptop Anda
- Kemudian, silahkan kunjungi situs CroxyProxy pada url https://www.croxyproxy.com/
- Setelah situs CroxyProxy terbuka, scroll ke bawah sampai Anda menemukan kotak untuk memasukkan link situs yang ingin Anda buka
- Kemudian, masukkan situs tersebut dan tekan tombol hijau “Go”.
- Tunggu beberapa menit, maka situs yang ingin Anda akses dapat terbuka
- Jika Anda ingin mengakses situs yang diblokir lainnya, silahkan masukkan urlnya pada bagian addres bar di bagian atas
2. Cara Membuka Situs yang Diblokir Menggunakan DNS
Cara membuka situs web yang diblokir selanjutnya adalah menggunakan DNS, yaitu sistem berbasis data penyimpanan informasi yang melibatkan domain serta host di dalam jaringan komputer. Berfungsi sebagai penerjemah IP addres terhadap domain sebuah web, agar lebih mudah diingat.
Ketika Anda memanfaatkan DNS, maka Anda tidak perlu lagi menggunakan VPS atau aplikasi sejenisnya untuk membuka situs baru.
Berikut panduan menggunakan DNS pada laptop:
- Klik Start pada menu Windows
- Setelah itu, ketik Control Panel
- Ketika tampilan Control Panel sudah muncul, pilih Network and Internet, kemudian Network and Sharing Center
- Selanjutnya, pilih Change Adapter Settings
- Lalu klik kanan pada jaringan WiFi LAN yang sedang terhubung
- Kemudian piluh Properties, lalu pilih Internet Protocol Version 4
- Setelah itu, klik Use The Following DNS Servers
- Lalu masukkan settingan alamat server DNS seperti 8.8.8.8 atau 8.1.1.8
- Terakhir, klik tombol OK untuk menyimpan dan keluar
Itulah cara membuka situs yang diblokir tanpa aplikasi di laptop. Kini Anda tidak perlu lagi menginstall aplikasi tambahan atau VPN hanya untuk membuka situs yang terblokir. Kedua cara di atas pun cukup efektif dan aman untuk dicoba.
Apakah ada aplikasi yang bisa membuka situs yang diblokir?
Tentu saja ada. Beragam aplikasi yang bisa Anda gunakan untuk membuka situs yang diblokir seperti aplikasi Intra, Surf VPN, Turbo VPN, Touch VPN, Free VPN & Security Unblock Proxy dan lain-lain.
Bagaimana cara membuka situs yang terblokir?
Cara untuk membuka situs yang diblokir sangat mudah. Anda bisa menggunakan platform untuk membuka situs yang terblokir. Selain itu, Anda juga bisa menggunakan cara-cara manual seperti menggunakan situs CroxyProxy.
Mengapa akses internet diblokir?
Penyebab utama akses internet diblokir karena sebagian dari situs yang ada di internet bermuatan negatif atau tidak memenuhi persyaratan. Maka dari itu, Kemkominfo memblokir situs-situs yang bermuatan negatif.